BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025. Pembentukan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (27/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, didampingi para Wakil Ketua, serta dihadiri anggota dewan dari berbagai fraksi.
Pembentukan pansus ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan LKPJ yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Melalui pansus, DPRD akan melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran 2025, sekaligus merumuskan sejumlah rekomendasi perbaikan.
Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif, agar program pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Melalui pansus ini, kita ingin memastikan setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pansus LKPJ 2025 terdiri dari 20 anggota yang merupakan perwakilan dari seluruh fraksi di DPRD Provinsi Lampung. Adapun susunan pimpinan pansus, yakni Lesty Putri Utami sebagai Ketua, Supriyadi Hamzah sebagai Wakil Ketua, dan Budi Hadi Yunanto sebagai Sekretaris.
DPRD berharap, pansus dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam mengkaji laporan tersebut, sehingga rekomendasi yang dihasilkan mampu menjadi bahan evaluasi sekaligus perbaikan bagi penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Rapat paripurna ditutup dengan persetujuan seluruh peserta sidang terhadap pembentukan dan susunan keanggotaan pansus, yang selanjutnya akan segera menjalankan tugas pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025. (Red)







