LAMPUNG SELATAN, veritasnews.id — Polda Lampung bersama pengelola Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) menerapkan delay system atau penundaan perjalanan bagi kendaraan sumbu tiga ke atas untuk mengantisipasi kepadatan arus menuju Pelabuhan Bakauheni, Senin (30/3/2026).
Kebijakan ini diberlakukan menyusul meningkatnya volume kendaraan yang menuju pelabuhan pada periode arus mudik dan balik Lebaran.
Direktur Utama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) I Wayan Mandia mengatakan delay system diterapkan dengan mengarahkan kendaraan angkutan barang untuk berhenti sementara di sejumlah rest area di ruas Tol Bakter.
Beberapa titik yang menjadi lokasi penerapan sistem tersebut yakni Rest Area KM 20B, KM 33B, KM 49B, KM 87B, dan KM 116B.
“Langkah ini dilakukan untuk mengatur distribusi kendaraan menuju Pelabuhan Bakauheni agar tidak terjadi lonjakan volume secara bersamaan di area pelabuhan,” ujar Wayan.
Menurutnya, pengaturan arus kendaraan sejak di jalan tol diharapkan dapat mengurangi potensi antrean panjang di kawasan pelabuhan.
Ia menegaskan penerapan delay system dilakukan secara situasional dan dinamis, bergantung pada kapasitas kantong parkir di Pelabuhan Bakauheni.
“Jika kapasitas parkir di pelabuhan masih mencukupi, kendaraan tetap dapat melanjutkan perjalanan. Namun jika terjadi peningkatan volume kendaraan, delay system akan diberlakukan,” katanya.
Wayan juga memastikan tidak terjadi kemacetan di ruas Tol Bakter, karena seluruh pengaturan lalu lintas dilakukan melalui koordinasi dengan Polda Lampung.
Pada pelaksanaan hari ini, delay system hanya berlaku untuk kendaraan sumbu tiga ke atas. Sementara kendaraan golongan I seperti mobil pribadi dan bus tetap dapat melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni tanpa penundaan.
Melalui skema tersebut, arus kendaraan menuju pelabuhan diharapkan lebih terkendali sehingga pelayanan penyeberangan dapat berjalan optimal. (Red).









