BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id — Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,79 miliar pada 2026 untuk pengadaan kendaraan dinas bagi 31 Kepala Puskesmas (Kapus). Kebijakan ini diarahkan agar ambulans dan Puskesmas Keliling (Pusling) tidak lagi digunakan untuk urusan administratif, namun di sisi lain juga memunculkan pertanyaan soal efektivitas penggunaan anggaran di tengah efisiensi belanja daerah.
Kepala Dinas Kesehatan, Muhtadi Arsyad Temenggung, menjelaskan bahwa selama ini sejumlah Kapus masih memanfaatkan ambulans untuk kegiatan koordinasi ke dinas maupun kecamatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi utama ambulans sebagai layanan darurat bagi masyarakat.
“Dengan kendaraan dinas tersendiri, koordinasi bisa berjalan tanpa mengorbankan pelayanan medis yang seharusnya menjadi prioritas,” ujar Muhtadi, Kamis (23/4/2026).
Meski demikian, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, langkah pengadaan ini dilakukan melalui skema sewa (rental), bukan pembelian kendaraan. Pemerintah beralasan, model ini dinilai lebih hemat karena tidak membebani biaya perawatan dan perbaikan.
Seluruh tanggung jawab pemeliharaan kendaraan dibebankan kepada pihak penyedia jasa, sementara pemerintah hanya menanggung biaya bahan bakar operasional.
“Secara jangka panjang ini dianggap lebih efisien karena tidak ada beban perawatan di APBD,” jelasnya.
Namun, kebijakan ini tetap menyisakan ruang evaluasi, terutama terkait sejauh mana pengadaan kendaraan operasional benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kesehatan di tingkat puskesmas.
Muhtadi menegaskan, pengadaan tersebut didasarkan pada kebutuhan mobilitas tinggi Kepala Puskesmas dalam menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan wilayah kerja.
“Ini bagian dari upaya meningkatkan pelayanan. Mobilitas Kapus penting agar pelayanan di lapangan tetap optimal,” katanya.
Saat ini, proses pengadaan masih berlangsung dan ditargetkan 31 unit kendaraan sudah dapat beroperasi pada Mei 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjawab kebutuhan operasional tanpa mengganggu layanan utama kepada masyarakat, sekaligus tetap sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran daerah. (Red).







