BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id – Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua remaja perempuan asal Bandar Lampung. Kedua korban berinisial R (15) dan BAA (14) diduga direkrut untuk bekerja sebagai terapis di sebuah tempat hiburan di Surabaya dengan janji penghasilan besar.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi karena anak mereka hilang dan diketahui berada di Surabaya. Dari hasil penyelidikan, aparat mengamankan seorang anak berinisial SAS (17) yang diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung keberangkatan korban.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan modus perekrutan dilakukan dengan membujuk korban menggunakan janji pendapatan tinggi hingga gaya hidup mewah.
“Korban dijanjikan bisa memperoleh uang besar dalam waktu singkat, bahkan diiming-imingi dapat membeli handphone dan kendaraan. Modus seperti ini sangat berbahaya karena menyasar anak-anak yang masih rentan,” kata Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula pada awal April 2026 ketika korban R diajak ke rumah SAS di kawasan Telukbetung Selatan. Di lokasi tersebut, korban dibujuk untuk bekerja di Surabaya dengan tawaran gaji mencapai Rp2 juta per pekan.
Korban kemudian diajak membuat identitas palsu agar terlihat cukup umur saat diberangkatkan ke luar daerah.
Beberapa hari kemudian, korban R mengajak rekannya, BAA, untuk ikut bekerja. Pada 11 April 2026, keduanya bersama SAS berangkat menuju Surabaya menggunakan bus.
Sesampainya di Surabaya, korban dijemput seseorang dan dibawa ke sebuah apartemen sebelum akhirnya ditempatkan di mess Gions Spa. Polisi menduga korban akan dipekerjakan sebagai terapis plus-plus.
Polda Lampung menyebut SAS diketahui lebih dulu bekerja di tempat tersebut sejak akhir 2025.
Kasus mulai terkuak setelah salah satu korban menghubungi keluarganya melalui pesan WhatsApp dan meminta dipulangkan karena merasa ketakutan.
Namun, saat keluarga menghubungi SAS, mereka justru diminta menyiapkan uang Rp10 juta sebagai syarat pemulangan kedua korban.
Laporan keluarga kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian hingga akhirnya kedua korban berhasil ditemukan di Surabaya pada 9 Mei 2026.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiket perjalanan, dokumen identitas, tangkapan layar percakapan, hingga KTP yang diduga dipalsukan untuk memuluskan keberangkatan korban.
“Kami menemukan dugaan pemalsuan identitas dengan mengubah tahun lahir korban agar terlihat dewasa. Ini masih kami dalami karena menjadi bagian dari rangkaian TPPO,” ujar Helfi.
Polda Lampung memastikan penyelidikan tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan. Polisi kini menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perekrutan hingga penempatan korban di Surabaya.
“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk yang menerima dan mempekerjakan korban,” tegas Helfi.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengecam keras praktik perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
Menurutnya, TPPO masih menjadi ancaman serius bagi perempuan dan anak yang harus ditangani secara menyeluruh.
“Pemerintah Provinsi Lampung mengutuk keras praktik perdagangan orang terhadap anak. Korban juga akan mendapat pendampingan penuh, baik pemulihan trauma maupun bantuan hukum,” kata Mirzani. (Red)






