BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Lampung melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terkait bencana banjir yang terus mengepung kota. WALHI menilai banjir berulang ini bukan sekadar fenomena cuaca, melainkan bukti nyata kegagalan pemerintah dalam mengelola ruang hidup serta bentuk kejahatan ekologis yang dibiarkan secara sistematis.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menegaskan bahwa sepanjang awal tahun 2026, Bandar Lampung telah mengalami krisis ekologis yang parah. Puncaknya terjadi pada Maret 2026, di mana tercatat sedikitnya 47 titik banjir dalam satu peristiwa.
WALHI menyoroti alokasi anggaran penanganan banjir sebesar Rp15 miliar yang dinilai tidak menyentuh akar permasalahan. Mayoritas dana tersebut hanya difokuskan pada pembangunan dan normalisasi drainase yang dianggap sebagai “solusi semu”.
”Anggaran ada, tapi salah arah,” ujar Irfan, melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, meskipun anggaran digelontorkan, fakta di lapangan menunjukkan banjir tetap terjadi di titik yang sama, genangan semakin meluas, dan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat semakin besar.
Irfan juga menyentil gaya kepemimpinan Walikota yang lebih menonjolkan pemberian bantuan sembako saat bencana terjadi, ketimbang fokus pada upaya pencegahan yang substansial. Ia menilai pemerintah cukup “hambur” untuk kegiatan lain, namun terkesan “seret” dalam pendanaan pencegahan banjir yang efektif.
WALHI secara tegas menyatakan bahwa banjir di Bandar Lampung adalah bencana ekologis yang dihasilkan dari keputusan politik dan kebijakan pembangunan yang merusak lingkungan. Pemerintah dianggap tidak bisa lagi berdalih menggunakan alasan “bencana alam”.
Beberapa poin akar masalah yang sengaja diabaikan pemerintah menurut WALHI antara lain:
1. Alih fungsi kawasan resapan air menjadi permukiman dan kawasan komersial.
2. Perusakan wilayah perbukitan dan hulu yang seharusnya menjadi penyangga kota.
3. Penyempitan dan pencemaran sungai akibat lemahnya pengawasan.
4. Pembiaran pembangunan di kawasan rawan bencana.
”Ini adalah bencana yang diproduksi. Pemerintah Kota Bandar Lampung harus bertanggung jawab atas gagalnya sistem tata ruang dan lemahnya penegakan hukum lingkungan,” tegas Irfan.
Menyikapi kondisi yang terus merugikan warga ini, WALHI Lampung mengeluarkan sejumlah desakan kepada Pemkot Bandar Lampung:
1. Hentikan seluruh izin pembangunan di kawasan resapan air, perbukitan, dan daerah rawan banjir.
2. Alihkan anggaran dari proyek infrastruktur semu ke pemulihan lingkungan hidup yang nyata.
3. Pulihkan fungsi daerah tangkapan air, sungai, dan wilayah perbukitan.
4. Tindak tegas pelaku perusakan lingkungan, termasuk korporasi dan aktor politik yang terlibat.
WALHI mengingatkan bahwa warga Bandar Lampung memiliki hak asasi atas lingkungan hidup yang aman dan layak, dan negara wajib memenuhinya, bukan justru menjadi bagian dari masalah. Jika pola pembangunan eksploitatif ini terus dipertahankan, banjir akan menjadi warisan krisis ekologis bagi generasi mendatang. (Red).







