JAKARTA, veritasnews.id — Google LLC kalah dalam perkara dugaan praktik monopoli terkait sistem pembayaran Google Play Billing setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi perusahaan tersebut. Dengan putusan ini, sanksi denda Rp202,5 miliar yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Google resmi berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan kasasi tersebut ditetapkan pada 10 Maret 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Syamsul Ma’arif, dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati.
Putusan ini sekaligus menutup seluruh upaya hukum Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 terkait kebijakan sistem pembayaran di Google Play Store.
Perkara bermula dari kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan Google Play Billing (GPB) untuk transaksi produk dan layanan digital di dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Play Store. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juni 2022.
Selain mewajibkan penggunaan sistem pembayaran miliknya, Google juga mengenakan biaya layanan antara 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi digital yang dilakukan melalui platform tersebut.
KPPU menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat persaingan usaha karena membatasi pilihan metode pembayaran bagi pengembang aplikasi dan konsumen.
Dalam proses persidangan, KPPU juga mencatat bahwa Google Play Store menguasai sekitar 93 persen pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia, sehingga kebijakan tersebut dinilai memperkuat posisi dominan perusahaan.
Pada 21 Januari 2025, Majelis Komisi KPPU memutuskan Google terbukti melanggar Pasal 17 serta Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain menjatuhkan denda Rp202,5 miliar, KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dan memberikan opsi pembayaran alternatif bagi pengembang aplikasi melalui program User Choice Billing (UCB).
Google sebelumnya mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun pada 19 Juni 2025 pengadilan menolak seluruh keberatan tersebut dan menguatkan putusan KPPU.
Setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung, Google kini wajib melaksanakan seluruh amar putusan KPPU, termasuk membayar denda serta menyesuaikan kebijakan sistem pembayaran di Google Play Store di Indonesia. (Red).








