BANDAR LAMPUNGBERITAEKONOMI

KPPU Soroti Aturan Harga Ubi Kayu dalam Raperda Lampung

6
×

KPPU Soroti Aturan Harga Ubi Kayu dalam Raperda Lampung

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, Veritasnews.id (SMSI) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan DPRD Lampung agar mengatur tata niaga ubi kayu tanpa menghambat persaingan usaha yang sehat.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Lampung, Rabu (21/10/2026).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu itu mencakup kebijakan harga, penugasan BUMD, insentif usaha, akses pasar, dan perlindungan petani.

KPPU menilai regulasi tersebut perlu memperkuat posisi tawar petani sekaligus menjaga kepastian usaha bagi industri pengolahan dan pelaku pasar lainnya.

Salah satu perhatian KPPU menyangkut mekanisme Harga Acuan Pembelian (HAP), yang perlu mempertimbangkan kepentingan petani dan keberlangsungan industri pengolahan.

KPPU juga mengingatkan pemerintah agar forum koordinasi perdagangan tidak menjadi sarana pelaku usaha menyepakati harga pembelian atau persyaratan perdagangan.

Selain itu, pemerintah perlu menerapkan penugasan BUMD dan pemberian insentif secara transparan agar pelaku usaha memenuhi syarat memperoleh kesempatan yang setara.

KPPU turut mendorong keterbukaan informasi harga, produksi, pasokan, dan pemasaran tanpa membuka ruang pertukaran informasi komersial sensitif antarpesaing.

Dalam Raperda tersebut, KPPU juga mendorong kemitraan yang adil antara petani, kelompok tani, koperasi, perusahaan, dan industri pengolahan.

KPPU memiliki kewenangan mengawasi kemitraan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mencegah praktik yang merugikan pihak bermitra.

Melalui penyempurnaan Raperda, KPPU berharap Lampung dapat memperkuat perlindungan petani, mendorong investasi, dan meningkatkan nilai tambah ubi kayu tanpa mengurangi persaingan usaha.

Regulasi yang tepat diharapkan mampu membangun tata niaga ubi kayu yang adil, efisien, dan berkelanjutan di Provinsi Lampung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *