BANDAR LAMPUNG, Veritasnews.id (SMSI) – KPPU menyoroti potensi pembatasan persaingan usaha dalam pengaturan tarif jasa kepelabuhanan, khususnya layanan depo peti kemas.
Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah menjaga persaingan sehat saat menyusun regulasi tarif.
KPPU menyampaikan pandangan tersebut dalam Public Hearing Final Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Depo Peti Kemas.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang menyelenggarakan kegiatan itu di Ruang Rapat Samudera KSOP Panjang, Kamis 15 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut menghadirkan pimpinan DPW ALFI/ILFA Lampung, DPW APBMI Lampung, PT Pelindo II Panjang, serta pelaku usaha depo peti kemas di Lampung.
KPPU mengapresiasi upaya pelaku industri kepelabuhanan di Lampung dalam menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha sehat.
Namun, KPPU mengingatkan pemerintah agar regulasi tidak membuka peluang praktik penetapan tarif yang menghambat persaingan.
Pada 18 Juli 2024, KPPU telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Perhubungan terkait rancangan aturan tarif jasa terkait angkutan di perairan.
KPPU menyoroti ketentuan yang berpotensi memberi kewenangan kepada asosiasi untuk menetapkan tarif dan memfasilitasi kesepakatan antarpelaku usaha.
Perhatian tersebut mencakup Pasal 7 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dalam rancangan peraturan.
Ketentuan itu mengatur perwakilan penyedia dan pengguna jasa melalui asosiasi dalam penetapan tarif.
Rancangan tersebut juga mengatur pencantuman tarif hasil kesepakatan dalam kesepakatan bersama serta pemberlakuannya kepada pihak di luar keanggotaan asosiasi.
Menurut KPPU, ketentuan tersebut perlu dicermati karena berpotensi mengurangi persaingan harga antarpelaku usaha.
Kesepakatan tarif bersama juga berpotensi membatasi kebebasan pelaku usaha dalam menentukan strategi bisnis.
KPPU mengingatkan bahwa praktik tersebut dapat bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebagai rekomendasi, KPPU mengusulkan agar pemerintah menetapkan tarif layanan jasa terkait angkutan di perairan sesuai kewenangannya.
Pemerintah dapat menyusun tarif berdasarkan usulan penyedia jasa dan pengguna jasa.
KPPU juga mengusulkan penerapan tarif batas atas pada tingkat provinsi dan/atau pelabuhan setempat sesuai lokasi kegiatan usaha.
Kantor Wilayah II KPPU menegaskan bahwa pandangan tersebut sejalan dengan saran dan pertimbangan yang telah disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
KPPU mendorong pengaturan tarif yang proporsional dengan mempertimbangkan kepentingan pengguna jasa dan keberlangsungan usaha penyedia jasa.
Regulasi tersebut juga perlu menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di sektor kepelabuhanan. (DC)






