BANDAR LAMPUNG, Veritasnews.id (SMSI) – Forum organisasi pers Lampung menolak permintaan maaf Sekdaprov Marindo Kurniawan terkait dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.
Penolakan itu muncul dalam dialog di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (8/10/2026).
Forum menilai permintaan maaf institusional tidak menghapus tanggung jawab hukum dan moral pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Forum Organisasi Pers Lampung terdiri dari Forwako, AMSI, IJTI, FJPI, KWRI, PWRI, PWI, Koalisi Wartawan Lampung, Taring, dan Pewarta Foto.
Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Abung Mamasa, menegaskan pihaknya tidak memiliki persoalan personal dengan Sekdaprov maupun Gubernur Lampung.
“Kami tidak menerima permintaan maaf itu, karena untuk apa kami menerima? Karena dia (Sekda) tidak berbuat salah. Pihak yang diduga melakukan pelanggaran harus hadir dan bertanggung jawab secara langsung,” kata Abung.
Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, mengecam dugaan kekerasan terhadap jurnalis perempuan berinisial L saat meliput kegiatan di Bumi Perkemahan Herman H.N., 24 September 2026.
Leni menyebut seorang anggota tim media gubernur diduga mendorong jurnalis tersebut hingga mengenai bagian dada.
“Jurnalis yang sedang bekerja di lapangan itu tiba-tiba didorong sehingga mengenai area dada korban,” ungkap Leni.
FJPI menilai dugaan tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap jurnalis perempuan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Sekretaris PWI Provinsi Lampung, Andi S. Panjaitan, juga mengecam dugaan intimidasi dan penghalangan peliputan terhadap jurnalis.
Forum mempersoalkan insiden yang menimpa jurnalis Garuda TV berinisial AA di The Canopy pada 2 Oktober 2026.
Dalam insiden tersebut, pihak tertentu diduga memaksa jurnalis menghapus rekaman video dan melarangnya melakukan peliputan.
PWI Lampung menilai tindakan tersebut mengancam kemerdekaan pers dan menghambat kerja jurnalistik.
“PWI Lampung mengecam segala bentuk pelarangan atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan,” ujar Andi.
Forum juga merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi atas tindakan tertentu yang menghambat kemerdekaan pers.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain meminta pertanggungjawaban pihak terkait, forum mendesak Pemprov Lampung mengevaluasi tim media gubernur.
Forum mempertanyakan batas kewenangan tim tersebut dalam berinteraksi dengan jurnalis independen saat menjalankan peliputan.
Mereka meminta Pemprov Lampung menghentikan tindakan intimidatif, mengevaluasi tim media gubernur, dan membuka standar operasional prosedur (SOP) kepada publik.
Sekdaprov Marindo Kurniawan sebelumnya menjanjikan evaluasi internal dan memberi ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan permintaan maaf.
Namun, forum menegaskan persoalan belum selesai sebelum pihak yang diduga terlibat hadir langsung di hadapan organisasi pers dan korban.
Forum menilai penyelesaian kasus ini harus mengutamakan pertanggungjawaban langsung serta perlindungan terhadap kebebasan pers. (DET)






