BERITADAERAHLAMPUNG UTARA

Dugaan Perselingkuhan Perangkat Desa Lampung Utara, Kades Tunggu Bukti

8
×

Dugaan Perselingkuhan Perangkat Desa Lampung Utara, Kades Tunggu Bukti

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA, Veritasnews.id (SMSI) — Dugaan perselingkuhan perangkat desa Lampung Utara kembali menjadi perhatian setelah Kades Tanjung Waras angkat bicara.

Kades Tanjung Waras, Mansur, mengaku sudah lama mendengar desas-desus hubungan khusus antara perangkat desanya, D dan N.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Mansur mengatakan isu tersebut beredar sebelum D menggugat cerai istrinya, SY, ke Pengadilan Agama Kotabumi.

“Desas-desusnya telah lama terdengar. Bahkan sejak jauh hari sebelum D menggugat cerai istrinya,” ujar Mansur.

Mansur juga pernah mendengar kabar D menikah siri dengan N. Namun, ia memastikan kabar tersebut tidak benar.

Ia menelusuri kabar itu dengan menanyakan langsung kepada warga yang disebut-sebut sebagai penghulu pernikahan siri tersebut.

“Jangankan melakukan, tahu pun dia tidak kalau tidak diberi tahu,” kata Mansur menirukan jawaban warga tersebut.

Mansur juga menanyakan dugaan hubungan khusus itu kepada SY, istri D yang kini menghadapi gugatan cerai.

Menurut Mansur, ia belum menemukan bukti yang membenarkan dugaan hubungan khusus antara D dan N.

“Saya tanyakan, apakah benar ada bukti D memakai baju dinas dan berselingkuh dengan N,” katanya.

Mansur mengatakan pihaknya siap melaporkan dugaan pelanggaran jika masyarakat memiliki bukti yang cukup.

Ia menegaskan perangkat desa tetap memiliki tanggung jawab menjaga perilaku, termasuk ketika berada di luar jam kerja.

Namun, Mansur meminta penanganan dugaan pelanggaran berdasarkan bukti yang jelas.

“Kan tidak ada seperti itu. Jadi, kami mesti bagaimana kalau begini?” tegas Mansur.

Menurut Mansur, aparat dapat memproses persoalan tersebut jika menemukan bukti kuat atau kejadian tertangkap tangan.

“Kalau memang ada, apalagi sampai tertangkap tangan, itu bisa langsung diproses,” imbuhnya.

Mansur juga menjelaskan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan penuh untuk memberhentikan perangkat desa.

Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada pemerintah kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku.

Camat Bukit Kemuning Fitra membenarkan pemerintah desa dan kecamatan tidak memiliki kewenangan pemberhentian langsung.

“Sama dengan desa, kalau itu kewenangannya ada di kabupaten. Tapi kalau buktinya cukup, pasti diproses,” kata Fitra.

Dugaan hubungan khusus D dan N mencuat setelah D mengajukan gugatan cerai terhadap SY di Pengadilan Agama Kotabumi.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 939/Pdt.G/2026/PA.Ktbm dan masih menjalani proses persidangan.

Pada persidangan Kamis, 10 September 2026, D tidak hadir langsung dan hanya mendapat perwakilan kuasa hukum.

Sejumlah warga Tanjung Waras mengaku resah dengan isu tersebut dan meminta tindakan jika dugaan itu terbukti.

Tokoh masyarakat setempat, AG, meminta kepala desa menonaktifkan D dan N apabila masyarakat menemukan bukti pelanggaran.

“Jika terbukti, hal itu melanggar moral dan etika,” kata AG.

Hingga kini, dugaan hubungan khusus D dan N belum terbukti secara hukum dan masih menjadi pembicaraan masyarakat.

Sementara itu, perkara gugatan cerai D terhadap SY masih berproses di Pengadilan Agama Kotabumi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *