BANDAR LAMPUNG, Veritasnews.id (SMSI) – Formmasi akan membawa dugaan persoalan proyek Dinas PU Bandar Lampung ke Kejaksaan Agung RI.
Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (Formmasi) menjadwalkan aksi di depan Kejagung pada Selasa, 15 September 2026.
Sekjen Formmasi Dapid Novian Mastur mengatakan pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan aksi kepada Polda Metro Jaya.
Formmasi meminta Kejagung memeriksa sejumlah proyek infrastruktur Dinas PU Bandar Lampung yang menggunakan pembiayaan PT SMI.
Dua proyek yang menjadi perhatian Formmasi yakni Jalan Pangeran Sultan Ageng Tirtayasa dan trotoar Jalan Sultan Agung.
Proyek Jalan Pangeran Sultan Ageng Tirtayasa memiliki nilai sekitar Rp35,5 miliar.
Sementara itu, revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Way Halim, bernilai sekitar Rp21,77 miliar.
Formmasi mempertanyakan aspek teknis dan kualitas pekerjaan pada sejumlah proyek tersebut.
Dapid meminta Kejagung memeriksa dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, material, hingga proses pembayaran.
“Kami meminta Kejaksaan Agung melakukan telaah dan pemeriksaan secara serius,” ujar Dapid.
Menurut Dapid, pemeriksaan harus memastikan pelaksanaan proyek sesuai dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Formmasi meminta aparat penegak hukum memproses temuan jika pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum.
Selain proyek Dinas PU, Formmasi juga membawa sejumlah persoalan lain dalam aksi tersebut.
Formmasi sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan program umrah Pemkot Bandar Lampung kepada KPK pada 3 September 2026.
Laporan itu mencakup dugaan ketidakwajaran anggaran, perbedaan harga paket, serta dugaan intervensi proses pengadaan.
Formmasi juga akan menyampaikan persoalan yang diduga berkaitan dengan Dinas Pendidikan dan BPKAD Bandar Lampung.
Persoalan lain mencakup RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo serta Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung.
Dapid menegaskan seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian lembaga berwenang.
Pihak yang terkait tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai prinsip praduga tak bersalah.
“Kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap informasi secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti,” tegas Dapid. (Red)






