BANDAR LAMPUNGBERITADAERAHHUKUM

FORMMASI Laporkan Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung ke KPK

2
×

FORMMASI Laporkan Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung ke KPK

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, Veritasnews.id (SMSI) – FORMMASI melaporkan dugaan KKN dalam program umrah Pemkot Bandar Lampung kepada KPK, Kamis (3/9/2026).

Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) menyerahkan laporan tersebut ke Pengaduan Masyarakat KPK.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Ketua Umum FORMMASI, Sapriansah, mengatakan pihaknya membawa dokumen pengaduan beserta sejumlah bukti pendukung.

“Kami resmi menyerahkan berkas pengaduan ke KPK. Kami meminta KPK menelusuri dugaan penyimpangan pengadaan,” ujar Sapriansah.

FORMMASI melaporkan Bagian Kesra Setda Bandar Lampung, terutama Kepala Bagian Kesra sebagai penanggung jawab teknis program.

Sapriansah menyebut laporan tersebut memuat sejumlah dugaan yang berkaitan dengan penganggaran dan pengadaan program umrah.

Salah satunya menyangkut dugaan mark-up harga paket umrah peserta pada pelaksanaan program tahun 2026.

FORMMASI menyebut harga paket mencapai Rp38 juta hingga Rp40 juta per peserta.

Sementara itu, FORMMASI memperkirakan harga pasar paket dengan kualifikasi serupa sekitar Rp28 juta.

Laporan tersebut juga memuat informasi mengenai dugaan intervensi dalam pemilihan biro perjalanan penyedia jasa umrah.

FORMMASI turut menyampaikan informasi dugaan permintaan komitmen fee dalam proses pemilihan penyedia program.

Selain itu, FORMMASI menduga program mengalami penurunan standar layanan akibat penyesuaian fasilitas dengan alokasi anggaran.

Mereka juga mempertanyakan tata kelola serta mekanisme penetapan penerima manfaat yang dinilai belum transparan.

Sapriansah meminta KPK memeriksa seluruh alur penganggaran hingga proses penunjukan biro perjalanan.

“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai siapa yang bersalah. Kami meminta KPK memeriksa alur penganggaran,” tegasnya.

FORMMASI juga meminta pemeriksaan terhadap penyusunan HPS atau Harga Perkiraan Sendiri dalam program tersebut.

Menurut Sapriansah, penggunaan APBD menuntut pemerintah menjalankan pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel.

“Ini menggunakan uang rakyat. Kabag Kesra dan jajarannya wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah,” katanya.

FORMMASI menyerahkan pembuktian dugaan pelanggaran kepada proses pemeriksaan KPK.

Hingga berita ini terbit, Kepala Bagian Kesra dan Pemkot Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak Pemkot Bandar Lampung maupun pihak lain terkait laporan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *