JAKARTA, Veritasnews.id (SMSI) – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Pasal 240 dan Pasal 241 serta Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
MK menyatakan ketentuan yang mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan itu berangkat dari kekhawatiran MK terhadap potensi kriminalisasi kritik dan pendapat masyarakat terhadap pemerintah maupun lembaga negara.
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” memiliki makna yang normatif, lentur, dan subjektif.
Kondisi tersebut dapat membuat batas antara kritik, evaluasi, pendapat politik, penilaian akademik, dan penghinaan menjadi tidak jelas.
Menurut MK, ketidakjelasan itu dapat membuka ruang penafsiran yang terlalu luas dalam menentukan apakah suatu ekspresi merupakan kritik yang sah atau tindak pidana.
Lembaga Negara Berbeda dengan Manusia
Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum mengatakan pemerintah dan lembaga negara merupakan objek yang mendapatkan perlindungan melalui ketentuan tersebut.
Namun, MK menilai terdapat persoalan mendasar dalam konsep itu.
Lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan seperti manusia, termasuk perasaan ketika mendapatkan pujian, celaan, maupun penghinaan.
Jika perlindungan bertujuan menjaga marwah atau martabat lembaga negara, MK menilai orang-orang yang berada di dalam lembaga tersebut memiliki kewajiban menjaganya melalui pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemerintah dan atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” kata Adies.
Kritik Bisa Berujung Kriminalisasi
MK juga mempertimbangkan potensi penggunaan pasal tersebut untuk mengkriminalisasi kritik, evaluasi, atau pendapat yang sebenarnya masih berada dalam koridor hukum.
Persoalan itu muncul karena KUHP tidak memberikan parameter objektif yang cukup jelas mengenai batas perbuatan yang dapat disebut sebagai penghinaan.
Penjelasan Pasal 240 sebelumnya menyebut penghinaan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah.
Menurut para pemohon, pengertian tersebut tetap bersifat normatif dan subjektif.
Masyarakat akhirnya dapat kesulitan memprediksi kapan sebuah pernyataan yang awalnya merupakan kritik berubah menjadi perbuatan pidana.
MK Soroti Efek Menakut-nakuti
Selain potensi kriminalisasi, MK menilai ketentuan tersebut dapat menimbulkan chilling effect atau efek menakut-nakuti.
Masyarakat dapat memilih diam atau membatasi kritik karena khawatir pendapat yang mereka sampaikan berujung pada proses pidana.
MK menilai kondisi tersebut dapat mengganggu hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka.
Hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani serta mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional yang harus mendapat perlindungan.
“Tanpa adanya jaminan terhadap hak tersebut, pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan sipil lainnya dapat terancam serta kehilangan makna,” ujar Adies.
Pasal 241 Juga Dihapus
MK tidak hanya menghapus Pasal 240 dan Penjelasannya, tetapi juga Pasal 241 KUHP.
Pasal tersebut sebelumnya mengatur penyebarluasan ekspresi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara.
Ketentuan itu mencakup penyiaran, pertunjukan, penempelan tulisan atau gambar, pemutaran rekaman, hingga penyebarluasan melalui teknologi informasi dengan maksud agar diketahui umum.
MK menilai ketentuan tersebut ikut berpotensi memperluas ruang kriminalisasi terhadap ekspresi masyarakat.
Dengan putusan tersebut, MK menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan terhadap pemerintah dan lembaga negara dengan hak masyarakat untuk mengawasi, mengkritik, serta menyampaikan pendapat.
Bagi MK, pemerintah dan lembaga negara sebagai penyelenggara kekuasaan publik harus terbuka terhadap kritik karena masyarakat merupakan pemegang kedaulatan. (DC)






