KRUI, Veritasnews.id (SMSI) – Penanganan dugaan sodomi terhadap lansia di Pesisir Barat mendapat sorotan setelah korban mengaku menunggu kejelasan selama enam bulan.
Korban berinisial AJ, warga Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, meminta Polda Lampung mengambil alih penanganan perkara tersebut.
AJ mengaku melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap dirinya ke Polres Pesisir Barat.
Terduga pelaku berinisial K, seorang kontraktor asal Krui yang mengenal korban melalui pekerjaan kolam ikan.
AJ mengaku pelaku melakukan tindakan seksual ketika kondisi lokasi sepi dan korban bekerja seorang diri.
“Saya sampai seminggu susah berjalan akibat ulah pelaku,” ujar AJ, Sabtu (15/8/2026).
AJ mengaku polisi sempat mengantarnya menjalani visum di puskesmas setelah menerima pengaduannya.
Namun, korban mengaku tidak menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Pesisir Barat.
Korban juga mengaku sudah memenuhi permintaan penyidik dengan menghadirkan tiga orang saksi.
“Kami sudah menghadirkan semua saksi yang polisi minta, tetapi bukti laporan tidak kami terima,” katanya.
Pendamping korban, R, mempertanyakan pola pembuktian yang meminta saksi melihat langsung dugaan tindakan seksual tersebut.
“Saksi sudah tiga orang kami bawa. Masa kasus pelecehan harus ada saksi yang melihat langsung?” kata R.
Menurut R, pola tersebut membuat korban kesulitan memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan.
R menilai Polres Pesisir Barat perlu memberikan penjelasan mengenai status laporan dan langkah penyidikan.
Ia bersama korban berencana mengadukan penanganan perkara tersebut kepada Polda Lampung.
“Kami berencana membuat laporan resmi ke Polda Lampung agar perkara ini mendapat penanganan lebih lanjut,” ujar R.
Redaksi belum memperoleh keterangan resmi Polres Pesisir Barat mengenai laporan, status penyelidikan, dan alasan korban belum menerima STPL.
Redaksi juga belum memperoleh klarifikasi dari K mengenai tuduhan dugaan kekerasan seksual tersebut.
Kasus ini membutuhkan penanganan transparan sekaligus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap korban. (Red)





