KOTABUMI, Veritasnews.id – Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Bagian Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara mencuat. Namun, pihak Sekretariat DPRD membantah adanya kegiatan perjalanan dinas fiktif dan menegaskan seluruh pencairan anggaran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Informasi mengenai dugaan tersebut diperoleh dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber itu, anggaran perjalanan dinas disebut hanya melekat pada anggota DPRD, bukan pada pegawai atau staf sekretariat. Namun, ia menduga terdapat pencairan anggaran yang melibatkan unsur sekretariat.
“Setahu saya perjalanan dinas itu untuk anggota DPRD. Ada pencairan sekitar Rp40 jutaan yang baru dilakukan. Silakan dikonfirmasi kepada bendahara karena mengetahui mekanisme pencairannya,” ujar narasumber, Kamis (30/7/2026).
Narasumber juga menyebut proses pencairan diduga melibatkan bendahara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun, ia tidak menunjukkan dokumen yang dapat membuktikan dugaan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan Sekretariat DPRD Lampung Utara, Iwan Kurniawan, membantah adanya pencairan perjalanan dinas fiktif. Menurutnya, pembayaran perjalanan dinas dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima dengan mekanisme lumpsum sesuai ketentuan.
“Kalau disebut fiktif, itu tidak benar. Pembayaran dilakukan ke rekening masing-masing penerima setelah kegiatan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Iwan.
Ia menjelaskan dalam praktiknya terdapat kemungkinan peserta yang tercantum dalam rombongan tidak mengikuti seluruh rangkaian perjalanan dinas. Apabila kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran dan ditemukan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penerima wajib mengembalikan kelebihan dana tersebut.
“Kalau nanti ada kelebihan pembayaran berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, tentu harus dikembalikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Iwan menambahkan proses pengawasan perjalanan dinas saat ini dilakukan lebih ketat. Selain pemeriksaan dokumen administrasi, auditor juga dapat melakukan pencocokan data dengan hotel maupun instansi tujuan.
Menurutnya, bagian yang dipimpinnya hanya bertugas memfasilitasi administrasi kegiatan anggota DPRD, sedangkan keikutsertaan peserta dalam perjalanan dinas menjadi bagian dari pertanggungjawaban masing-masing penerima anggaran.
Iwan juga mengakui dalam beberapa tahun terakhir terdapat temuan BPK terkait perjalanan dinas maupun kegiatan reses. Temuan tersebut, kata dia, telah ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran oleh pihak-pihak yang tercantum dalam hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Lampung Utara, Eka Dharma Thohir, juga membantah adanya kegiatan perjalanan dinas fiktif. Ia menjelaskan pengelolaan anggaran perjalanan dinas didelegasikan kepada kepala bagian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai pembagian tugas di lingkungan sekretariat.
“Kalau kegiatan fiktif, saya pastikan tidak ada. Pembayaran dilakukan melalui rekening masing-masing. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Eka.
Ia menambahkan, sistem pemeriksaan oleh BPK dinilai cukup ketat karena setiap pertanggungjawaban perjalanan dinas dapat diverifikasi melalui dokumen administrasi maupun bukti pendukung lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit ataupun proses penegakan hukum yang menyatakan adanya perjalanan dinas fiktif dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara. Dugaan yang muncul masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan aparat pengawas internal maupun lembaga yang berwenang. (JAR)






