BANDAR LAMPUNG

Donny Irawan Tegaskan SMSI Lampung Junjung Kode Etik Jurnalistik

1
×

Donny Irawan Tegaskan SMSI Lampung Junjung Kode Etik Jurnalistik

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, Veritasnews.id – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, menegaskan seluruh perusahaan pers dan wartawan yang tergabung dalam SMSI Lampung wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap proses peliputan dan penyajian berita.

Menurutnya, kepatuhan terhadap kode etik menjadi kunci menjaga profesionalisme pers sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap media.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Donny mengatakan wartawan harus bekerja berdasarkan fakta, menyajikan informasi secara berimbang, serta memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak sesuai prinsip cover both sides. Ia mengingatkan setiap produk jurnalistik harus memenuhi kaidah profesi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun merugikan pihak lain.

“Kode Etik Jurnalistik harus menjadi pedoman utama setiap wartawan. Jangan sampai sebuah pemberitaan justru menimbulkan persoalan hukum karena tidak dilakukan secara profesional dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik,” kata Donny, Senin (20/7/2026).

Ia menilai masih ada oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan dengan memanfaatkan pemberitaan untuk menekan pihak tertentu demi kepentingan pribadi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak mencerminkan profesi jurnalistik dan bertentangan dengan hukum maupun etika pers.

“Praktik seperti itu tidak mencerminkan profesi jurnalistik. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum maupun etika profesi,” tegasnya.

Donny menegaskan SMSI Lampung tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Ia meminta seluruh perusahaan pers anggota SMSI menjaga integritas organisasi dengan menghasilkan karya jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Ia juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah yang menemukan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan, seperti pemberitaan tanpa konfirmasi yang disertai permintaan imbalan, agar melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Apabila ada pihak yang merasa menjadi korban dugaan pemerasan yang mengatasnamakan kegiatan jurnalistik, silakan laporkan kepada pihak kepolisian. Dugaan pemerasan merupakan ranah hukum pidana dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Donny berharap seluruh anggota SMSI Lampung terus menjaga marwah profesi dengan menghasilkan karya jurnalistik yang akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas jurnalistik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *