BANDAR LAMPUNGBERITA

Penyesuaian Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Dibahas DPRD, BTB: Kewenangan Pemerintah

2
×

Penyesuaian Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Dibahas DPRD, BTB: Kewenangan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, Veritasnews.id – Penyesuaian tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar kembali menjadi perhatian setelah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Senin (6/7/2026).

Dalam forum tersebut, PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) menegaskan bahwa penyesuaian tarif jalan tol merupakan kebijakan pemerintah dan bukan keputusan yang dapat ditetapkan secara sepihak oleh badan usaha jalan tol.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Direktur PT BTB, Charles Giroth, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1066/KPTS/M/2025 yang mulai berlaku sejak 27 November 2025. Kebijakan tersebut merupakan hasil mekanisme evaluasi yang dilakukan pemerintah bersama regulator sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyesuaian tarif tol merupakan kebijakan pemerintah yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Kami selaku pengelola tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan tarif secara mandiri,” kata Charles.

Dalam rapat tersebut, BTB memaparkan mekanisme penyesuaian tarif sekaligus mendengarkan berbagai masukan dan aspirasi yang disampaikan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung terkait dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat.

Charles mengatakan, seluruh aspirasi yang disampaikan dalam RDP akan diteruskan kepada pemerintah dan regulator sesuai mekanisme evaluasi yang berlaku. Menurutnya, BTB menghormati fungsi pengawasan DPRD serta terbuka terhadap berbagai masukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol.

Ia menambahkan, BTB akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya agar setiap kebijakan yang diterapkan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan infrastruktur jalan tol.

BTB juga berharap dialog antara DPRD, pemerintah, regulator, dan pengelola jalan tol dapat terus dilakukan sehingga berbagai persoalan yang berkaitan dengan tarif maupun pelayanan jalan tol dapat diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif.

Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Mukhlis Basri dan turut dihadiri perwakilan PT Hutama Karya (Persero), Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *