BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id — DPRD Provinsi Lampung mulai menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dengan membentuk panitia khusus (pansus) yang akan mengkaji berbagai temuan dan rekomendasi hasil audit tersebut.
Pembentukan pansus disepakati dalam rapat paripurna internal DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Gedung DPRD Lampung, Jumat (12/6/2026). Langkah ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan anggaran dan keuangan daerah.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan usulan nama anggota yang akan bergabung dalam pansus. Setelah mendapatkan persetujuan forum, anggota pansus kemudian menggelar rapat internal untuk menentukan susunan pimpinan.
Hasil musyawarah menetapkan Supriadi Hamzah sebagai Ketua Pansus, didampingi Fatikhatul Khoiriyah sebagai Wakil Ketua dan Garinca Reza Pahlevi sebagai Sekretaris.
Pansus yang dibentuk nantinya bertugas menelaah hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Selain mengkaji temuan-temuan yang tercantum dalam laporan, pansus juga akan mendalami rekomendasi yang diberikan BPK kepada pemerintah daerah.
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD melalui rapat paripurna sebagai bahan penyusunan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
Keberadaan pansus dinilai penting untuk memastikan setiap catatan hasil pemeriksaan BPK mendapat perhatian dan tindak lanjut yang memadai. Melalui proses tersebut, DPRD diharapkan dapat memberikan masukan yang mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
Pembentukan pansus ini juga menjadi salah satu mekanisme yang digunakan DPRD untuk mengawal pengelolaan keuangan daerah agar berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Lampung. (Red)






