BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Lampung menyatakan belum menerima regulasi resmi terkait isu kebijakan pembatasan jumlah dapur pelayanan gizi oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Isu yang berkembang menyebutkan bahwa BGN bakal membatasi operasional dapur MBG—atau yang secara resmi disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)—maksimal enam unit di setiap kecamatan.
Ketua Pelaksana Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk teknis maupun instruksi tertulis mengenai pembatasan tersebut dari pusat.
”Belum ada yang tertulisnya yang kami terima terkait aturan tersebut,” kata Saipul saat dikonfirmasi mengenai isu pembatasan dapur MBG, Kamis (11/6/2026).
Ketika ditanya lebih lanjut apakah Satgas MBG di tingkat daerah setidaknya sudah mendengar informasi atau sinyalemen kebijakan ini secara lisan, Saipul kembali menyatakan bahwa informasi tersebut belum sampai ke jajaran Satgas Lampung. “Belum pak,” singkatnya.
Konteks Kebijakan Pusat dan Langkah Moratorium BGN
Berdasarkan data yang dihimpun secara nasional, isu pembatasan ini mencuat setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, mengumumkan rencana moratorium dan penataan ulang operasional SPPG di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil menyusul adanya evaluasi terhadap lebih dari 27.000 dapur MBG yang saat ini telah beroperasi.
BGN menilai sebaran dapur komersial tersebut saat ini masih menumpuk di wilayah perkotaan dan aglomerasi, sementara wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) belum terlayani secara optimal. Guna mengefisienkan anggaran dan melakukan pemerataan, BGN mengisyaratkan pembatasan maksimal enam dapur per kecamatan. Jika kuota tersebut dinilai telah mencukupi, pendaftaran dapur baru di wilayah terkait akan ditangguhkan sementara waktu.
Lampung Fokus pada Penguatan Kualitas Pelayanan
Kendati regulasi pembatasan dari pusat masih dinantikan, Satgas MBG Provinsi Lampung sendiri saat ini tengah gencar melakukan penataan internal. Berbeda dengan fase awal yang mengejar kuantitas kuota, orientasi program MBG di Lampung kini sepenuhnya diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan dan standarisasi operasional.
Langkah tegas bahkan telah diambil oleh Satgas Lampung dengan menangguhkan sementara operasional 28 dapur pelayanan gizi di sejumlah kabupaten/kota akibat kendala pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta guna merespons laporan masyarakat terkait mutu pangan.
Melalui proses monitoring dan evaluasi ketat ini, Satgas Lampung berkomitmen memastikan seluruh mitra pengelola dapur MBG memenuhi standar prosedur operasional (SOP) demi keamanan konsumsi para penerima manfaat, seraya mempersiapkan percepatan perluasan program ke area-area prioritas di pelosok daerah. (Red)







