BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan kebijakan baru pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 dengan fokus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi dan balik nama kendaraan.
Berbeda dari tahun sebelumnya yang menerapkan program pemutihan, tahun ini Pemprov Lampung memilih skema keringanan dan diskon pajak yang dinilai lebih adil bagi seluruh wajib pajak, baik yang menunggak maupun yang selama ini disiplin membayar pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Lampung untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mempermudah pengurusan administrasi kendaraan.
“Kalau sebelumnya kita lakukan pemutihan, tahun ini kebijakannya memberikan keringanan atau diskon. Jadi ada kemudahan bagi masyarakat yang menunggak, yang ingin mutasi atau Bea Balik Nama (BBN), dan juga ada reward bagi masyarakat yang rajin membayar pajak,” ujar Saipul, Rabu (20/5/2026).
Program tersebut akan berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dengan target sekitar 700 ribu kendaraan di seluruh Lampung.
Dalam skema baru ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak satu tahun berjalan. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi dibebankan denda bertahun-tahun meski memiliki tunggakan lama.
“Jadi misalnya menunggak beberapa tahun, cukup membayar tahun berjalan plus 50 persen dari tahun berjalan. Berapapun tunggakannya tidak akan dikenakan denda lagi,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan potongan besar untuk proses mutasi dan balik nama kendaraan bermotor. Untuk kendaraan roda dua (R2), masyarakat mendapat diskon hingga 50 persen dan cukup membayar pajak tahun berjalan. Sedangkan kendaraan roda empat (R4) mendapat diskon sebesar 25 persen.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat segera mengurus kendaraan yang selama ini masih menggunakan identitas pemilik lama atau belum melakukan balik nama.
Menurut Saipul, masih banyak kendaraan di Lampung yang pembayaran pajaknya terkendala karena dokumen kepemilikan belum sesuai atau masyarakat tidak memiliki KTP pemilik pertama kendaraan.
“Dengan cara kita memberikan keringanan proses balik nama, itu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk lakukan mutasi dan balik nama kendaraan,” katanya.
Bapenda juga mengingatkan pentingnya melakukan balik nama dan membayar pajak secara aktif untuk menghindari penghapusan data kendaraan oleh sistem. Penghapusan data tersebut menjadi salah satu sanksi bagi kendaraan yang terus menunggak pajak dalam jangka panjang.
Tak hanya memberi keringanan bagi penunggak, Pemprov Lampung juga menyiapkan penghargaan bagi wajib pajak yang disiplin. Masyarakat yang rutin membayar pajak kendaraan akan mendapatkan diskon hingga 25 persen, tergantung usia kendaraan dan tingkat kedisiplinan pembayaran.
“Kita ingin ada rasa keadilan antara yang menunggak dan yang selama ini rajin membayar pajak kendaraan,” ujar Saipul.
Melalui program ini, Pemprov Lampung berharap masyarakat semakin sadar bahwa pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. Pemerintah pun mengajak warga memanfaatkan masa keringanan tersebut untuk segera menata administrasi kendaraan sekaligus menghindari potensi sanksi di kemudian hari.
Saipul memastikan, untuk tahun 2026 program pemutihan kendaraan bermotor resmi ditiadakan dan digantikan dengan skema diskon serta insentif yang lebih terukur. (Red)







