BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id – Keluhan warga terkait dugaan penolakan pasien di Puskesmas Way Kandis memunculkan perhatian publik. Pihak puskesmas memberikan penjelasan, sekaligus menegaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan jam operasional layanan.
Kepala Puskesmas Way Kandis, dr. Titin Agustin, mengatakan pihaknya telah menelusuri kejadian itu melalui rekaman CCTV. Hasil penelusuran menunjukkan warga yang mengeluhkan pelayanan datang pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Berdasarkan rekaman CCTV, yang bersangkutan tiba di puskesmas pada pukul 13.30 WIB,” kata Titin.
Ia menjelaskan, layanan pembuatan Surat Keterangan Sehat masuk dalam kategori rawat jalan yang memiliki batas waktu pelayanan. Mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung, jam operasional layanan rawat jalan di Puskesmas Way Kandis adalah:
Senin–Kamis: pukul 07.30–14.30 WIB
Jumat: pukul 07.30–11.30 WIB
Sabtu: pukul 07.30–13.00 WIB
Dengan ketentuan tersebut, layanan rawat jalan pada hari Jumat memang telah berakhir pada pukul 11.30 WIB, sehingga permintaan layanan di luar jam tersebut tidak dapat diproses. Kondisi ini sekaligus menyoroti pentingnya penyampaian informasi jam layanan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Di sisi lain, Titin menegaskan layanan yang bersifat darurat tetap berjalan tanpa henti. Puskesmas Way Kandis tetap membuka layanan rawat inap dan Unit Gawat Darurat (UGD) selama 24 jam.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar, sekaligus menjadi pengingat bagi penyedia layanan kesehatan untuk memastikan informasi operasional tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat. (Red).







