BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id – Pemerintah Provinsi Lampung merombak sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, dengan menghapus dominasi faktor jarak dalam jalur domisili dan menggantinya dengan pendekatan berbasis akademik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico menegaskan, perubahan ini dilakukan untuk menjawab berbagai polemik pada sistem sebelumnya sekaligus menciptakan seleksi yang lebih adil dan berkualitas.
“Jalur domisili tidak lagi hanya berbasis jarak, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan akademik. Ini untuk menjaga mutu pendidikan sekaligus pemerataan akses,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Kebijakan baru ini telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026 tentang petunjuk teknis SPMB 2026/2027, dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam skema terbaru, jalur domisili tetap menjadi jalur utama dengan kuota minimal 30 persen, namun seleksinya kini menggunakan kombinasi nilai akademik, jarak tempat tinggal, dan usia.
Untuk SMA Unggul, seleksi didasarkan pada Tes Potensi Akademik (TPA) sebagai indikator utama. Sementara pada SMA reguler, penilaian mengacu pada nilai rapor, baru kemudian mempertimbangkan jarak dan usia jika terjadi persaingan.
Selain jalur domisili, SPMB 2026 juga membuka tiga jalur lain, yakni afirmasi (minimal 30 persen) untuk siswa kurang mampu dan disabilitas, prestasi (minimal 35 persen) sebagai kuota terbesar, serta mutasi (maksimal 5 persen) bagi perpindahan tugas orang tua atau anak guru.
Pelaksanaan SPMB dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026, dengan pendaftaran SMA Unggul pada 2–5 Juni, serta SMA reguler dan SMK pada 15–19 Juni.
Pemerintah juga menegaskan komitmen transparansi dalam seluruh proses seleksi, yang dilakukan berbasis sistem dan dapat dipantau masyarakat tanpa pungutan biaya.
Dengan perubahan ini, Pemprov Lampung menargetkan sistem penerimaan siswa baru tidak hanya lebih adil, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh. (Red).







