BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id – Rencana pembangunan SMK Negeri di Desa Brawijaya, Lampung Timur memasuki tahap krusial setelah lokasi yang disiapkan diketahui berada di kawasan Hutan Lindung Register 38 Gunung Balak. Pemerintah Provinsi Lampung kini menempuh skema izin khusus agar proyek tetap berjalan tanpa melanggar aturan.
Dalam rapat pembahasan di Kantor Gubernur Lampung, Jumat (10/4/2026), terungkap bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan telah memberi sinyal persetujuan dengan skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Artinya, pembangunan sekolah tetap bisa dilanjutkan tanpa mengubah status kawasan hutan.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan, pembangunan ini merupakan upaya memperluas akses pendidikan menengah sekaligus meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lampung yang saat ini masih berada di angka 78,2, di bawah rata-rata nasional.
“Kami ingin memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan terpenuhi, tetapi tetap dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Rencana pembangunan sekolah ini berawal dari hibah lahan seluas 15.000 meter persegi oleh warga pada Desember 2024. Namun, hasil identifikasi menunjukkan lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Untuk itu, Pemprov Lampung memilih menempuh jalur legal dengan mengajukan izin penggunaan kawasan hutan, alih-alih mengubah status lahan secara permanen.
Saat ini, pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan dan instansi terkait tengah menyelesaikan tiga aspek utama, yakni legalitas, kesesuaian tata ruang (spasial), dan kelestarian ekologi.
Langkah ini dinilai menjadi titik temu antara kebutuhan pembangunan infrastruktur pendidikan dan kewajiban menjaga kawasan hutan lindung.
Pemprov berharap proses perizinan dapat segera rampung sehingga pembangunan sekolah bisa direalisasikan, sekaligus menjawab keterbatasan akses pendidikan menengah di wilayah tersebut. (Red).







