BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung mulai menertibkan parkir liar yang marak di sejumlah ruas jalan protokol, salah satunya di Jalan Ir. Juanda. Penertiban dilakukan bersama Polresta Bandarlampung guna merespons keluhan masyarakat sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Bandar Lampung Socrat Pringgodanu mengatakan penertiban tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Bandarlampung. Langkah ini difokuskan pada jalan-jalan utama yang kerap mengalami kemacetan akibat kendaraan parkir sembarangan di bahu jalan.
“Kami menyikapi permintaan masyarakat untuk merapikan parkir liar yang ada. Bersama Polresta, atas perintah Ibu Wali Kota, kami menertibkan arus lalu lintas di jalan protokol yang terganggu,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Menurut Socrat, parkir liar tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pungutan yang dilakukan oleh juru parkir liar dinilai tidak memiliki dasar hukum.
“Parkir liar itu jelas tidak ada retribusi yang masuk ke PAD. Kami menarik retribusi harus berdasarkan aturan yang berlaku. Jadi tidak bisa sembarangan menjadikan jalan sebagai tempat parkir lalu menarik uang,” katanya.
Ia menegaskan, terhadap aktivitas parkir ilegal terdapat dua pilihan tindakan, yakni ditertibkan atau dihentikan agar tidak lagi memanfaatkan bahu jalan sebagai lahan parkir.
Dishub mencatat penertiban mulai menunjukkan hasil, khususnya di kawasan Jalan Juanda yang sebelumnya sempat viral karena kendaraan parkir hingga memakan badan jalan. Setelah dilakukan penertiban secara persuasif bersama kepolisian, kawasan tersebut kini mulai tertib.
“Boleh dicek lagi, sudah kita arahkan agar tidak parkir di kawasan itu karena sangat mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Selain rumah makan dan tempat usaha, Dishub juga menyoroti sejumlah sekolah swasta yang belum memiliki kantong parkir memadai. Kondisi ini sering menyebabkan kendaraan orang tua siswa menggunakan bahu jalan saat jam masuk dan pulang sekolah.
Socrat mengimbau pemilik usaha maupun pengelola sekolah di jalan protokol untuk menyediakan fasilitas parkir sendiri agar tidak memanfaatkan bahu jalan.
“Setiap tempat usaha di jalan protokol selayaknya menyiapkan kantong parkir. Tidak bisa terus-menerus menggunakan bahu jalan. Ini yang sedang kami sikapi serius bersama kepolisian,” kata dia. (Red).







