BANDAR LAMPUNG, Veritasnews.id (SMSI) – Imigrasi Bandar Lampung mendalami dugaan transaksi perkawinan pesanan yang melibatkan empat warga negara Tiongkok dan dua perempuan Indonesia.
Pemeriksaan berlangsung pada 29–31 Oktober 2026 untuk menelusuri indikasi perdagangan orang atau TPPO.
Petugas mendalami dugaan peran perantara yang mempertemukan perempuan WNI dengan warga negara asing.
Kepala Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, mengatakan pemeriksaan awal menemukan indikasi penawaran perempuan dengan imbalan uang atau barang.
Petugas juga menelusuri komunikasi digital, pola transaksi, dan dugaan penghapusan percakapan antarpihak.
“Kami masih mendalami peran masing-masing pihak, pola transaksi, serta kemungkinan adanya jaringan perantaraan perkawinan pesanan,” ujar Taufiq, Senin 2 November 2026.
Pemeriksaan melibatkan dua WNI berinisial MS (21) dan STP (19), serta empat WNA Tiongkok berinisial SD, DC, YH, dan ZH.
Imigrasi juga menelusuri dugaan perkawinan secara agama atau siri serta rencana keberangkatan WNI ke Tiongkok.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, menilai perkara ini menyangkut perlindungan perempuan dan potensi eksploitasi.
Ia menegaskan penanganan perkara membutuhkan koordinasi Imigrasi, aparat penegak hukum, dan instansi terkait.
Dari pemeriksaan dokumen, petugas mengetahui keempat WNA menggunakan Visa Kunjungan indeks C1.
Imigrasi kini memeriksa kesesuaian tujuan kedatangan mereka dengan aktivitas selama berada di Indonesia.
Petugas juga mengkaji kemungkinan tindakan administratif keimigrasian terhadap keempat WNA tersebut.
Imigrasi menegaskan temuan awal belum membuktikan terjadinya TPPO maupun keterlibatan pidana pihak-pihak yang diperiksa.
Petugas masih mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.
Imigrasi mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran perkawinan dengan WNA yang menjanjikan uang atau barang melalui perantara.
Masyarakat dapat melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan kepada kantor imigrasi atau aparat berwenang. (Red)






