BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id — Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan dua surat edaran penting menjelang Idulfitri 2026. Salah satunya menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas (randis) untuk kepentingan mudik, serta pengetatan pengawasan terhadap praktik gratifikasi di kalangan aparatur.
Melalui Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2026, ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Lampung dilarang menggunakan kendaraan dinas operasional untuk mudik Lebaran.
Kebijakan ini berlaku selama masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah pada 18–24 Maret 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
“Kendaraan dinas adalah sarana pendukung tugas pemerintahan. Penggunaannya harus sesuai ketentuan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Larangan Gratifikasi Diperketat
Selain itu, Pemprov Lampung juga menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi selama momentum Lebaran.
Dalam aturan tersebut, seluruh ASN dan penyelenggara negara dilarang meminta, menerima, maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Aparatur pemerintah harus menjadi teladan dalam menjaga integritas. Jangan sampai terlibat dalam praktik gratifikasi,” tegas Marindo.
ASN juga dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak lain dengan mengatasnamakan instansi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jika terdapat penerimaan gratifikasi, aparatur diwajibkan melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk kemudian diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sistem pelaporan resmi.
Pengawasan Internal Diperkuat
Pemprov Lampung juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memperkuat pengawasan internal serta melakukan mitigasi terhadap potensi pelanggaran di masing-masing unit kerja.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin aparatur sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. (Red).







