BANDAR LAMPUNGBERITA

KPPU Dorong SAKPU Cegah Kebijakan Daerah Hambat Persaingan Usaha

4
×

KPPU Dorong SAKPU Cegah Kebijakan Daerah Hambat Persaingan Usaha

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, Veritasnews.id (SMSI) – KPPU mendorong pemerintah daerah menggunakan SAKPU untuk menguji kebijakan sebelum menerbitkan produk hukum daerah.

KPPU menyampaikan dorongan tersebut melalui workshop di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 29 September 2026.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Workshop tersebut membahas penerapan Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha dalam pembentukan produk hukum daerah.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto Arsad menjelaskan pentingnya perspektif persaingan dalam kebijakan pemerintah.

Menurut Taufik, kebijakan daerah dapat memengaruhi persaingan, investasi, kesempatan berusaha, dan pilihan konsumen.

KPPU mendorong pemerintah memasukkan aspek persaingan sejak proses awal penyusunan kebijakan.

Langkah tersebut bertujuan menghasilkan regulasi yang berkualitas sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat.

KPPU mengembangkan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha sebagai instrumen untuk melakukan asesmen kebijakan.

Instrumen tersebut mengacu pada Pasal 35 huruf e UU Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU juga memperkuat instrumen tersebut melalui Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023.

Untuk mempermudah asesmen, KPPU menyediakan Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha melalui sakpu.kppu.go.id.

SAKPU memungkinkan instansi pemerintah melakukan screening awal terhadap kebijakan yang sedang mereka susun.

Pemerintah juga dapat mengajukan permintaan saran dan pertimbangan kepada KPPU melalui sistem tersebut.

Sejak 2001, KPPU telah menyampaikan 338 saran dan pertimbangan terkait kebijakan pemerintah.

Dari jumlah tersebut, KPPU menyampaikan 93 saran dan pertimbangan kepada pimpinan daerah.

KPPU berharap pemerintah daerah memanfaatkan SAKPU untuk mencegah kebijakan yang berpotensi mengganggu persaingan usaha.

KPPU menilai penggunaan SAKPU dapat membantu pemerintah melakukan mitigasi sejak tahap awal penyusunan kebijakan.

Workshop tersebut melibatkan Bapemperda, Disperindag, DPMPTSP, bagian hukum, dan bagian perekonomian pemerintah daerah.

Peserta berasal dari Pemerintah Provinsi Lampung serta pemerintah kabupaten dan kota se-Lampung.

KPPU mendorong sinergi dengan pemerintah daerah agar prinsip persaingan semakin terintegrasi dalam regulasi.

KPPU berharap kebijakan tersebut dapat membuka kesempatan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *