NASIONAL, Veritasnews.id (SMSI) – Temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong memunculkan pertanyaan terhadap efektivitas pengawasan internal Ditjenpas.
Komisi XIII DPR RI mempertanyakan pengawasan setelah Ombudsman menemukan dugaan penyimpangan fasilitas dan tata kelola.
Sorotan tersebut tidak hanya menyangkut kondisi Lapas Cibinong, tetapi juga mekanisme pengawasan internal Ditjenpas.
Anggota Komisi XIII menilai pengawasan internal perlu mendeteksi persoalan sebelum lembaga eksternal menemukan kejanggalan.
Temuan di Lapas Cibinong kini mendorong evaluasi terhadap tata kelola dan pengawasan pemasyarakatan.
Ditjenpas mendalami dugaan pemberian fasilitas khusus atau mewah kepada warga binaan tertentu.
Tim Inspektorat Jenderal memeriksa latar belakang dan kronologi temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan juga mendalami kemungkinan keterlibatan petugas dalam pemberian fasilitas khusus tersebut.
DPR meminta penanganan persoalan tidak berhenti pada pergantian atau penonaktifan pejabat.
Komisi XIII mendorong Ditjenpas membuka hasil pemeriksaan dan memperbaiki sistem pengawasan secara menyeluruh.
Sorotan DPR juga menyentuh prinsip kesetaraan perlakuan terhadap seluruh warga binaan di dalam Lapas.
Jika pemeriksaan membuktikan fasilitas khusus, kondisi tersebut menunjukkan persoalan tata kelola yang perlu segera diperbaiki.
Ditjenpas menyatakan komitmen memperkuat reformasi di lingkungan Lapas dan rumah tahanan.
Pembenahan mencakup pengawasan, integritas petugas, serta evaluasi fasilitas di seluruh Lapas Indonesia.
Ditjenpas juga mendorong pencegahan perlakuan diskriminatif dalam pemberian fasilitas kepada warga binaan.
Komisi XIII berencana menghadirkan Ombudsman untuk memperjelas temuan sidak di Lapas Cibinong.
Namun, Ombudsman belum hadir karena mekanisme pemanggilan masih memerlukan proses antar-komisi.
Komisi XIII sementara mendalami persoalan tersebut bersama Ditjenpas dan pejabat terkait Lapas Cibinong.
Temuan Ombudsman kini menjadi momentum untuk menguji efektivitas pengawasan internal pemasyarakatan.
Hasil pemeriksaan nantinya menentukan fakta dugaan pelanggaran serta langkah terhadap pihak terkait. (DC)






