LAMPUNG SELATAN, Veritasnews.id (SMSI) – Polda Lampung meningkatkan penanganan proyek Masjid Agung Mesuji senilai Rp75 miliar ke tahap penyidikan.
GMBI Wilter Lampung meminta aparat mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Ketua Wilter GMBI Lampung Heri Prasojo menyampaikan dukungan tersebut saat wawancara di Masjid Agung Kalianda.
Heri meminta masyarakat mendapat informasi jelas mengenai penggunaan anggaran dan proses pembangunan proyek tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Lampung. Perkara ini harus didalami secara terang dan profesional,” ujar Heri.
Heri juga meminta semua pihak tidak menarik kesimpulan sebelum penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan.
Menurutnya, masyarakat perlu mengikuti perkembangan perkara berdasarkan informasi resmi dan hasil penyidikan.
Heri menyoroti penggunaan anggaran pembangunan sarana ibadah yang bersumber dari keuangan negara.
Ia menyatakan keprihatinan jika penyidik nantinya menemukan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.
Namun, Heri menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
“Biarkan penyidik bekerja dan membuktikan berdasarkan alat bukti,” katanya.
Heri juga mengaitkan pengawasan perkara dengan komitmen pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Ia merujuk pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai pentingnya pemulihan kerugian negara dalam penanganan korupsi.
Heri menyebut GMBI akan ikut mengawasi penggunaan anggaran negara melalui pemantauan proses hukum.
“Kami ingin memastikan setiap perkembangan penanganannya dapat diketahui dan menjadi perhatian publik,” ujarnya.
GMBI Lampung juga membuka kemungkinan menyampaikan surat kepada Kejati Lampung dan Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut akan mereka tempuh jika perkembangan perkara membutuhkan pengawasan atau penyampaian aspirasi lebih lanjut.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Polda Lampung mencatat perkara itu dalam Laporan Polisi Model A Nomor LP/A-24/IX/2026.
Laporan tersebut tertanggal 7 September 2026 dan hingga kini belum menghasilkan penetapan tersangka.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Penyidik juga mendalami perencanaan, proses pengadaan atau tender, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Polda Lampung melibatkan tenaga ahli Politeknik Negeri Bandung untuk mendukung pemeriksaan teknis konstruksi.
Nilai pagu Rp75 miliar juga belum dapat disebut sebagai kerugian negara.
Penyidik harus menunggu pemeriksaan dan penghitungan resmi untuk menentukan besaran kerugian negara.
Heri meminta seluruh pihak menghormati proses hukum hingga penyidik menyelesaikan pemeriksaan.
Jika penyidik menemukan tindak pidana dan menetapkan pihak bertanggung jawab, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
GMBI Lampung menyatakan akan terus memantau perkembangan resmi perkara tersebut tanpa mengintervensi kewenangan aparat.
Hingga kini, penyidikan proyek Masjid Agung Mesuji masih berlangsung dan belum menetapkan tersangka. (Red)






