BERITADAERAHTULANG BAWANG

Kasus Pembunuhan Pegawai Bulog, Tuntutan Dua Terdakwa Berbeda 10 Tahun

5
×

Kasus Pembunuhan Pegawai Bulog, Tuntutan Dua Terdakwa Berbeda 10 Tahun

Sebarkan artikel ini

TULANGBAWANG, Veritasnews.id (SMSI) – Tuntutan dua terdakwa kasus pembunuhan pegawai Bulog di Lampung berbeda 10 tahun di Pengadilan Negeri Menggala.

JPU menuntut Ansori bin Pulung dengan pidana sembilan tahun penjara dalam perkara pembunuhan Fajar Aries Saputra.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Sementara itu, JPU menuntut Jaili bin Pulung dengan pidana 19 tahun penjara.

Perbedaan tuntutan tersebut membuat kuasa hukum korban mempertanyakan dasar pertimbangan hukum JPU.

Kuasa hukum korban, M. Satria Alam, meminta JPU menjelaskan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

“Kalau terdapat keterlibatan dalam satu rangkaian peristiwa, maka peran masing-masing terdakwa harus dijelaskan,” ujar Satria, Selasa (22/9/2026).

Menurut Satria, fakta persidangan dan alat bukti harus menjadi dasar dalam menentukan tuntutan terhadap setiap terdakwa.

Kasus tersebut bermula dari pembunuhan Fajar pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.10 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Gedung Aji Baru, Tulang Bawang.

Peristiwa itu menyebabkan Fajar Aries Saputra meninggal dunia.

Satria menegaskan, persoalan utama bukan sekadar perbedaan berat hukuman antara kedua terdakwa.

Ia mempertanyakan apakah JPU dan majelis hakim sudah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh.

Kuasa Hukum Soroti Unsur Perencanaan

Selain perbedaan tuntutan, Satria juga menyoroti kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana.

Ia merujuk Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam persoalan tersebut.

Satria menyerahkan pembuktian unsur perencanaan kepada majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti sah.

“Seluruh fakta harus benar-benar diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh,” katanya.

Menurut Satria, persidangan harus menjelaskan rangkaian kejadian serta posisi hukum masing-masing terdakwa.

Ia meminta majelis hakim menilai rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah pembunuhan.

“Perkara ini harus dilihat secara utuh, bukan hanya akibat akhirnya,” tegas Satria.

Satria mengatakan keluarga korban menginginkan proses hukum yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan.

“Kami ingin terdakwa yang terbukti bersalah dijatuhi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Saat ini, Jaili bin Pulung telah menjalani agenda pembacaan pledoi dalam persidangan.

Selanjutnya, majelis hakim akan menilai dakwaan, alat bukti, dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *