BANDAR LAMPUNG, Veritasnews.id (SMSI) – Pemkot Bandar Lampung mengintegrasikan data tanah dan pajak untuk meningkatkan transparansi serta mengoptimalkan PAD.
Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita).
Pemkot Bandar Lampung menandatangani MoU dan PKS dengan Pemkot Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menghadiri penandatanganan kerja sama di Aula Blandongan, Balai Kota Tangerang Selatan.
Kerja sama tersebut menindaklanjuti arahan teknis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN.
Pemkot Bandar Lampung akan mempercepat integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Integrasi tersebut juga mencakup validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital.
Pemkot memanfaatkan teknologi peta digital terpadu untuk menyatukan informasi pertanahan dan perpajakan.
Sistem tersebut membantu Pemkot Bandar Lampung meningkatkan ketepatan data perpajakan daerah.
Pemkot juga menargetkan pencegahan kebocoran potensi penerimaan melalui integrasi data tersebut.
Selain PAD, sistem ini memberikan kemudahan pelayanan pertanahan dan perpajakan bagi masyarakat.
Kerja sama dengan Pemkot Tangerang Selatan menjadi bagian dari langkah Bandar Lampung memperkuat tata kelola penerimaan daerah. (Red)






