LAMPUNG, VeritasNews.ID – PT Pertamina Patra Niaga memberikan sebanyak 70 surat sanksi kepada SPBU di Provinsi Lampung sepanjang 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
Pemberian sanksi tersebut menjadi salah satu langkah Pertamina dalam memastikan penyaluran Biosolar berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Pengawasan dilakukan melalui berbagai mekanisme. Pertamina melakukan verifikasi transaksi pembelian menggunakan QR Code serta inspeksi mendadak di sejumlah SPBU.
Dalam pelaksanaannya, inspeksi dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pertamina juga melakukan pemeriksaan secara sampling melalui rekaman CCTV SPBU.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Pengawasan semakin penting karena konsumsi Biosolar di Lampung mengalami peningkatan sepanjang 2026.
Pertamina mencatat rata-rata penyaluran Biosolar pada Januari–April sebesar 2.178 KL per hari. Jumlah itu meningkat menjadi 2.503 KL per hari pada periode Mei–Agustus.
Memasuki September, penyaluran kembali ditambah menjadi 2.768 KL per hari.
Pertamina menegaskan peningkatan pasokan dilakukan untuk menjaga ketersediaan BBM di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat. Namun, peningkatan pasokan tetap harus diiringi pengawasan agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan.
Masyarakat juga diminta berperan dalam menjaga kelancaran distribusi dengan membeli BBM sesuai kebutuhan.
Pertamina mengimbau konsumen tidak melakukan pembelian berulang secara berlebihan karena dapat mengganggu pelayanan dan mengurangi kesempatan konsumen lain mendapatkan BBM sesuai kebutuhannya. (NdH)






