BERITADAERAHPESISIR BARAT

Paripurna DPRD Pesisir Barat Gagal Tiga Kali, Anggota Beri Klarifikasi Sakit

16
×

Paripurna DPRD Pesisir Barat Gagal Tiga Kali, Anggota Beri Klarifikasi Sakit

Sebarkan artikel ini

PESISIR BARAT, Veritasnews.id (SMSI) — Rapat paripurna DPRD Pesisir Barat kembali gagal memenuhi kuorum. Kondisi itu terjadi untuk ketiga kalinya dalam sejumlah agenda legislatif.

Rapat tersebut berlangsung untuk menyampaikan draf KUA-PPAS APBD Perubahan 2026, Senin (14/9/2026).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dari total 25 anggota DPRD Pesisir Barat, hanya 12 anggota yang menghadiri rapat tersebut.

Jumlah itu membuat DPRD Pesisir Barat menunda pelaksanaan rapat hingga memenuhi ketentuan kuorum.

Persoalan kuorum sebelumnya juga terjadi dalam agenda pembahasan Propemperda.

Kondisi serupa kembali muncul dalam paripurna Nota Penjelasan Usulan Kepala Daerah terkait perubahan Pilratin dan usulan inisiatif DPRD.

Rangkaian kegagalan memenuhi kuorum tersebut memunculkan sorotan terhadap kedisiplinan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif.

Sorotan semakin mencuat setelah aktivitas anggota DPRD Pesisir Barat, Anggun Kurnia Dewi, muncul dalam unggahan akun Instagram pribadinya.

Melalui akun @anggunkurniadewi, Anggun terlihat berada di Bandar Lampung dan menghadiri konser artis.

Unggahan lainnya memperlihatkan Anggun berada di sebuah kafe dengan sejumlah hidangan makanan.

Aktivitas dalam unggahan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik karena muncul bersamaan dengan agenda paripurna DPRD Pesisir Barat.

Namun, aktivitas tersebut tidak serta-merta membuktikan alasan Anggun tidak menghadiri rapat paripurna.

Pihak keluarga kemudian memberikan klarifikasi terkait kondisi Anggun kepada media, Selasa (15/9/2026).

Ade, pihak keluarga Anggun, mengatakan Anggun beberapa hari terakhir mengalami sakit dan masih menjalani masa pemulihan.

“Jadi Anggun ini memang waktu itu masih sakit sehingga dirinya belum bisa hadir dan mengikuti kegiatan paripurna di DPRD Pesisir Barat,” ujar Ade.

Pihak keluarga juga menunjukkan surat keterangan sakit yang mencantumkan Anggun harus menjalani istirahat selama tiga hari.

Surat tersebut mencantumkan masa istirahat mulai 13 hingga 15 September 2026.

Keterangan tersebut memberikan penjelasan terkait alasan ketidakhadiran Anggun dalam agenda DPRD selama periode tersebut.

Meski demikian, media memperoleh informasi bahwa Anggun baru berada di Kabupaten Pesisir Barat pada Selasa (15/9/2026).

Informasi tersebut menjadi bagian yang perlu diperjelas untuk memastikan kesesuaian antara kondisi kesehatan, masa istirahat, dan keberadaan Anggun.

Terlepas dari klarifikasi tersebut, persoalan kuorum tetap menjadi perhatian karena DPRD Pesisir Barat telah tiga kali menunda agenda paripurna akibat persoalan kehadiran.

DPRD Pesisir Barat perlu memberikan penjelasan menyeluruh mengenai penyebab rendahnya kehadiran anggota dalam sejumlah agenda tersebut.

Klarifikasi setiap anggota juga penting agar publik mengetahui apakah ketidakhadiran terjadi karena sakit, izin resmi, tugas kedinasan, atau alasan lainnya.

Keterbukaan tersebut diperlukan karena rapat paripurna berkaitan dengan pembahasan anggaran dan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat Pesisir Barat. (DC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *