BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan seluruh calon peserta didik yang belum lolos dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 tetap akan mendapatkan tempat di sekolah negeri. Pemerintah Kota Bandar Lampung menjamin tidak ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan akibat keterbatasan daya tampung di sekolah tujuan.
Eva Dwiana mengatakan, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan skema penempatan bagi siswa yang belum diterima pada tahap seleksi SPMB. Mereka akan ditempatkan di SMP Negeri terdekat dari domisili yang masih memiliki kuota.
“Jangan khawatir. Semua anak harus sekolah. Terutama anak dari keluarga yang tidak mampu dan belum diterima di sekolah tujuan, Pemerintah Kota mencarikan solusi agar tetap bisa bersekolah di SMP Negeri yang lokasinya paling dekat dengan tempat tinggal mereka,” kata Eva Dwiana, Jumat (3/7/2026).
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan maksimal, Wali Kota juga menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama seluruh camat melakukan pendataan terhadap calon peserta didik yang belum memperoleh sekolah. Pendataan itu menjadi dasar penyaluran siswa ke SMP Negeri yang masih memiliki daya tampung.
Menurut Eva, proses penempatan akan dilakukan secara cepat, transparan, dan mengutamakan sekolah yang lokasinya paling dekat dengan tempat tinggal siswa agar akses pendidikan tetap mudah dijangkau.
“Tidak boleh ada siswa yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena keterbatasan daya tampung di sekolah pilihannya,” tegasnya.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memberikan akses pendidikan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Selain itu, pemerintah juga terus melakukan pemetaan daya tampung di setiap SMP Negeri agar proses penempatan siswa berlangsung efektif sesuai kondisi di lapangan.
Pemkot Bandar Lampung berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan lancar, transparan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak untuk memperoleh layanan pendidikan di sekolah negeri. (Red)






