DAERAHPESISIR BARAT

Anggota DPRD Pesisir Barat Diduga Nikah Siri dengan Staf, Potensi Aspek Etik Jadi Sorotan

1014
×

Anggota DPRD Pesisir Barat Diduga Nikah Siri dengan Staf, Potensi Aspek Etik Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

PESISIR BARAT, veritasnews.id – Dugaan pernikahan siri yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat dari Partai Golkar, Kadek Artawan, dengan seorang staf di lingkungan DPRD setempat menjadi perbincangan warga di Pekon Walur. Selain menyangkut ranah pribadi, kabar tersebut turut memunculkan perhatian publik karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik dan disebut masih memiliki istri yang sah.

Informasi yang dihimpun media dari seorang warga berinisial Y menyebutkan, pernikahan siri tersebut diduga berlangsung di rumah pihak perempuan beberapa pekan lalu. Warga mulai mempertanyakan kabar tersebut setelah mengetahui identitas pria yang disebut sebagai anggota DPRD aktif.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Awalnya kami tidak tahu. Setelah ada yang mengenali bahwa yang bersangkutan adalah anggota dewan dan sudah memiliki istri, warga mulai bertanya-tanya apakah istri sahnya mengetahui pernikahan tersebut,” ujar Y, Kamis (2/7/2026).

Menurut Y, apabila benar terjadi, persoalan tersebut tidak hanya dipandang sebagai urusan pribadi, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan seorang pejabat publik dengan seorang staf yang bekerja di lingkungan lembaga yang sama.

“Kalau pejabat publik dengan staf di tempatnya bekerja, tentu masyarakat akan bertanya-tanya. Apalagi pernikahannya berlangsung secara mendadak,” katanya.

Saat ditemui di kediamannya, istri sah Kadek Artawan mengaku telah mengetahui kabar tersebut. Namun, ia memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh dan menganggap persoalan tersebut sebagai urusan keluarga.

“Saya sudah tahu. Biarkan saja mereka yang menyelesaikan urusan mereka karena itu ranah pribadi. Saya tidak berkenan dipublikasikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kadek Artawan telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait kabar yang beredar. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan media.

Secara hukum, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran pidana. Nikah siri tidak secara otomatis merupakan tindak pidana, sementara penerapan ketentuan pidana terkait perkawinan hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terbukti melalui proses hukum.

Meski demikian, sebagai anggota DPRD, Kadek Artawan juga terikat pada ketentuan mengenai etika jabatan dan tata tertib lembaga. Apabila dugaan tersebut dinilai berdampak terhadap kehormatan, martabat, atau integritas lembaga legislatif, penilaiannya menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRD Kabupaten Pesisir Barat maupun DPD Partai Golkar setempat mengenai kabar tersebut. Belum diketahui pula apakah Badan Kehormatan DPRD akan menindaklanjuti informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Media ini akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna menyajikan informasi secara berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *