GPN Lampung Dukung Kejagung Usut Dugaan Pungutan Penentuan Titik Dapur MBG

BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menelusuri dugaan praktik pungutan atau “uang titik” pada penentuan lokasi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung.

Ketua GPN Lampung, Adi Chandra Gutama, mengatakan dugaan adanya pungutan dalam penentuan lokasi dapur MBG harus diusut secara menyeluruh apabila terbukti terjadi.

Menurut Adi, program MBG merupakan program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat sehingga pelaksanaannya harus berlangsung secara transparan dan akuntabel.

“Jika benar ada praktik jual beli titik dapur dengan nominal ratusan juta rupiah, tentu hal ini sangat memprihatinkan dan berpotensi mencederai tujuan program tersebut,” kata Adi, Minggu (21/6/2026).

Ia menyebut informasi yang beredar mengenai adanya pungutan dalam penentuan titik Dapur SPPG, dengan nilai yang disebut mencapai Rp100 juta hingga Rp350 juta per dapur, perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

GPN Lampung, lanjutnya, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang dikabarkan telah menurunkan tim untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Adi juga menilai praktik percaloan maupun monopoli dalam pengelolaan dapur MBG berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin terlibat dalam program tersebut secara terbuka.

Karena itu, GPN Lampung meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan program MBG untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap proses penelusuran tidak berhenti pada pengumpulan informasi, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. Jika ditemukan unsur pidana, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Adi.

Sebelumnya, beredar informasi di kalangan pengelola Dapur SPPG di Lampung mengenai adanya penelusuran yang dilakukan tim Kejaksaan Agung terkait dugaan praktik “uang titik” dalam penentuan lokasi dapur MBG.

Nilai pungutan tersebut disebut berkisar antara Rp100 juta hingga Rp150 juta pada awal pelaksanaan program dan diduga meningkat hingga mencapai Rp350 juta untuk satu titik Dapur SPPG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, sebelumnya menyatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi untuk menghimpun berbagai persoalan yang berkaitan dengan program MBG guna mendukung proses penyidikan di tingkat pusat.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan jajaran kejaksaan di daerah diminta mendalami SPPG yang diduga memiliki indikasi keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis. (Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *