Diduga Pelaku Tipugelap 4 Ban Tronton Milik Perusahaan Diamankan Polsek Way Tuba

WAY KANAN- Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengamankan seorang laki-laki inisial ZR (21) warga Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, karena diduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di salah satu bengkel tambal ban bertempat di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Selasa (10/3/2026).

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 Wib bermula saat saksi H (selaku kepala mekanik) dan S (selaku mekanik) mengecek kendaraan tronton Hino dengan No.Pol: BE 8063 AUD, warna hijau yang saat itu tiba digarasi PT. Karya Transportasi Abadi.

Saksi melakukan pengecekan 4 (empat) roda ban kendaraan dan hasilnya tidak sesuai dengan merek ban yang telah diberikan perusahaan, selanjutnya saksi melapor dengan pelapor selaku SPV Driver.

Setelah itu, pelapor mengecek ban kendaraan tersebut, benar adanya bahwa 4 (empat) ban yang awalnya dua part ban depan bermerek GT T.3425-06094 dan GT T.3425-91219, dua part ban belakang bermerek Gaz 5jc5230528 dan 5jb2831559.

Hasil pengecekan merek ban yang ada di mobil berbeda dengan nomor seri dan spesifikasi ban yang dipasang tidak sesuai dengan data perusahaan.

Merasa ada yang janggal, M Irvan Karim memanggil terlapor untuk mengkonfirmasi dan terlapor mengakui bahwa 4 (empat) ban telah dijual bersama rekannya dan diganti ban second berikut velg nya.

Dari hasil penjualan 4 ban terlapor mendapat total keuntungan uang Rp. 7.000.000,-, yang mana terlapor mengambil Rp. 6.000.000,- rekannya bernama mendapat Rp. 1.000.000,-.

Akibat dari kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian 4  ban berikut velg, yang jika dinominalkan uang senilai Rp. 15.800.000,-,”ungkap Kapolsek.

Selanjutnya pihak perusahaan melalui M. Irvan melaporkan kejadian ke Polsek Way Tuba guna dilakukan proses lebih lanjut dengan membawa satu orang terduga pelaku inisial ZR dan barang bukti ban berikut dengan Velg.

Dalam pemeriksaan awal, ZR diperiksa sebagai saksi, ZR mengakui bahwa sengaja menukar ban-ban milik perusahaan dengan ban bekas yang kualitasnya lebih rendah. Motif utama dari tindakan tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Setalah itu,  penyidik melakukan gelar perkara dan telah didapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup sehingga saksi ZR di tetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menyatakan bahwa tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Terduga pelaku dijerat dengan pasal 492 dan pasal 486 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan dan pelaku usaha jasa transportasi untuk lebih memperketat sistem pengawasan operasional, terutama terkait barang-barang bernilai tinggi yang berisiko disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. (*)

  • Related Posts

    Pemprov Lampung Perkuat Infrastruktur Way Kanan, Target Kemantapan Jalan 67,10 Persen

    WAY KANAN – Wakil Gubernur Jihan Nurlela membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2027. Acara berlangsung di Gedung Serba…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    SPMB SMA-SMK Negeri Lampung Dibuka, Tersedia 76 Ribu Kursi

    • By admin
    • Juni 15, 2026
    • 0
    • 3 views
    SPMB SMA-SMK Negeri Lampung Dibuka, Tersedia 76 Ribu Kursi

    Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Petugas BPS Datangi Rumah Warga di Lampung

    • By admin
    • Juni 15, 2026
    • 0
    • 2 views
    Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Petugas BPS Datangi Rumah Warga di Lampung

    Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi dan LPG Tak Naik

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 0
    • 3 views
    Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi dan LPG Tak Naik

    DPRD Lampung Bentuk Pansus untuk Menelaah Temuan BPK atas Keuangan Daerah 2025

    • By admin
    • Juni 13, 2026
    • 0
    • 10 views
    DPRD Lampung Bentuk Pansus untuk Menelaah Temuan BPK atas Keuangan Daerah 2025

    Pemprov Siapkan Langkah Baru Perkuat Ekonomi Lampung

    • By admin
    • Juni 12, 2026
    • 0
    • 11 views
    Pemprov Siapkan Langkah Baru Perkuat Ekonomi Lampung

    Jumat Berkah ke-101, SMSI Tulang Bawang Terus Berbagi untuk Anak Yatim

    • By admin
    • Juni 12, 2026
    • 0
    • 10 views
    Jumat Berkah ke-101, SMSI Tulang Bawang Terus Berbagi untuk Anak Yatim